Kata Pengantar
Alhamdulillah dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT kami ucapkan atas
tersusunnya makalah ini yang berjudul “Aniaya”. Tanpa rida dan kasih sayangNya
serta petunjuk dariNya, mustahil makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada
semester II tentang bab “Perilaku Tercela”. Pada makalah ini kami akan membahas
tentang perilaku tercela, khususnya aniaya. Aniaya merupakan tindakan tercela
yang artinya tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hak asasi
manusia.
Dengan hadirnya makalah ini kami berharap dapat memberikan suatu referensi
mengenai “aniaya” dalam proses belajar-mengajar di sekolah, maupun di luar
sekolah. Kami juga berharap bahwa makalah ini dapat diterima oleh masyarakat
luas.
Akhirnya, kami sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, kami
mengharapkan saran dan kritik terhadap makalah ini. Sehingga pada akhirnya
nanti makalah kami selanjutnya akan menjadi lebih baik lagi.Kebenaran
Kesempurnaan hanya Allah lah yang punya.
Ciamis, 02 Maret 2012
Tim Penulis
Daftar Isi
Halaman Judul 1
Kata Pengantar 2
Daftar isi 3
Bab I Pendahuluan 4
A. Latar Belakang 4
B. Tujuan 4
Bab II Isi
i. Pengertian 5
ii. Isi 5
Bab III Penutup 9
Daftar Pustaka 10
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Aniaya adalah perbuatan bengis seperti penyiksaan atau penindasan terhadap
orang lain di luar batas kemanusiaan. Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti
dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti menindas, mengambil hak orang lain
dengan paksa dan lain-lainnya. Aniaya termasuk perbuatan tercela yang dibenci
Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat Aniaya berarti berbuat dosa.Oleh
karena itu, aniaya akan mendatangkan akibat-akibat buruk yang akan diterima
oleh pelakunya.
Dewasa ini banyak sekali perilaku aniaya bahkan telah menjadi trend dikalangan
orang yang memiliki kedudukan tinggi. Mereka selalu menilai seseorang dan
memperlakukan seseorang sesuai dengan status sosialnya. Bila seorang pejabat
telah menilai seseorang itu jauh lebih rendah dari status sosial yang di
jabatnya, bukan tidak mungkin ia akan berbuat seenaknya sendiri. Sungguh moral
manusia sudah sangat rusak akibat perilaku tercela tersebut.
B. Tujuan
Pembuatan Makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas PAI semester II tentang bab “Perilaku Tercela”
2. Memberikan referensi bacaan mengenai perilaku tercela, sehingga kami
berharap makalah ini dapat memberikan cahaya terang dalam menggapai ridhlo
Allah SWT dan dapat membentuk Akhlakul karimah umat manusia.
3. Memberikan referensi mengenai “Aniaya” dalam proses belajar-mengajar.
Bab II
Isi
I. Pengertian
Perkataan aniaya berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perbuatan bengis,
penyiksaan atau zalim. Yang dimaksud dengan aniaya ialah tidak adil (tidak
menempatkan sesuatu dengan semestinya atau sesuai dengan ketentuan Allah SWT).
Aniaya atau bengis yaitu suatu tindakan yang tidak manusiawi yang bertentangan
dengan hak asasi manusia.
Aniaya juga bisa disebut zalim. Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan
huruf “za la ma” yang bermaksud gelap. Kalimat ini digunakan untuk melambangkan
sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam
penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan
harta benda, dan ketidak adilan.
II. Isi
Aniaya adalah perbuatan bengis seperti penyiksaan atau penindasan Menganiaya
berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti
menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya
Pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa penganiayan merupakan kejahatan yang
bersifat mengancam harta dan jiwa. Perbuatan itu sama dosanya dengan mencuri,
bahkan lebih besar, karena didalamnya terdapat unsur kekerasan. Jika sampai
membunuh korbannya maka jelas perbuatan itu termasuk salah satu dosa besar.
Firman Allah SWT:
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.” (QS Al Maidah : 33)
Dari ayat tersebut, dinyatakan bahwa hukuman bagi penganiaya diberlakukan
sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukannya, yaitu sebagai berikut.
1. Jika menganiaya dan membunuh korban serta mengambil hartanya, penganiaya
dihukum dibunuh dan disalib
2. Jika ia hanya mengambil harta tanpa membunuh korbannya maka hukumannya
dihukum potong tangan dan kakinya dengan cara silang.
3. Jika ia tidak mengambil harta dan membunuh karena tetangkap sebelum sempat
melakukan sesuatu atau hanya menakui0nakuti saja maka hukumannya adalah
dipenjara.
A. Jenis-jenis perbuatan aniaya
1) Aniaya kepada Allah SWT
Aniaya kepada Allah SWT mengandung arti tidak menjalankan perintah Allah dan
tidak menjauhi laranganNya. Contoh, melaksanakan aktifitas hidup dengan tidak
dilandasi niat dan mencari ridhlo Allah SWT.
2) Aniaya kepada diri sendiri
Aniaya kepada diri sendiri mengandung arti melakukan perbuatan dosa, baik kecil
ataupun besar, baik dengan sengaja ataupun tidak.
Ciri-ciri orang yang melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri :
Sering bicara tentang nasibnya yang
malang dan tidak beruntung.Ø
Menyadari kekurangan adalah awal yang baik – bagian dari instrospeksi untuk
mengubah kekurangan menjadi kelebihan. Tetapi mengekspos nasib malang dan
kekurangan tak ubahnya pengemis di lampu merah yang mengekspos cacat untuk
kepentingan diri sendiri.
Tidak menyukai semangat orang lain dan
berusaha menahannya.Ø
Ingatlah, perbuatan merintangi jalan beraura negatif dan akan kembali kepada
diri sendiri sebagai gelombang negatif juga. Orang yang menghambat orang lain
sebenarnya sedang menganiaya diri sendiri.
Dampak negatif dari perbuatan aniaya terhadap diri sendiri :
• Merasa tidak nyaman dengan keberuntungan orang lain (ujungnya adalah iri hati
dan merendahkan kemampuan orang lain)
• Selalu menganggap orang lain lebih beruntung
• Selalu melihat sisi buruk dari sebuah situasi atau keadaan (dan berujung pada
mencari pembenaran terhadap kesalahan dan kegagalan).
3) Aniaya kepada orang lain
Aniaya kepada orang lain mengandung arti memperkosa kehormatan, harta benda
ataupun berbuat semena-mena kepada orang lain
4) Aniaya kepada binatang
Aniaya kepada binatang mengandung arti memperlakukan binatang dengan seenaknya,
keji, menyakiti, dan perbuatan lainnya secara tidak manusiawi, misalnya
menjadikan binatang sebagai sasaran latihan memanah atau menembak, menelantarkan
binatang peliharaan dan menyembelih hewan dengan senjata tumpul
5) Aniaya kepada Alam
Aniaya kepada alam mengandung pengertian melakukan perbuatan yang dapat merusak
alam, seperti pencemaran air, udara dan lingkungan, penebangan liar dan lain
sebagainya.
B. Akibat Perbuatan Aniaya
i. Bagi penganiaya :
Tidak akan disenangi bahkan akan dibenci
masyarakatv
Hidupnya tidak akan tenang, karena
dibayangi rasa takutv
Mencemarkan nama baik dirinya dan
keluargav
Orang yang berbuat aniaya seperti
merampok dan membunuh,v
apabilaperbuatannya diketahui oleh alat negara lalu ditangkap dan diadili, maka
tentu ia akan dijatuhi hukuman, misalnya dipenjarakan.
Para pelaku aniaya itu, jika tidak
bertobat dengan tobatv
sesungguh-sungguhnya, maka di alam akhiratnya ia akan dicampakan ke dalam api
neraka
ii. Bagi orang yang dianiaya :
Orang yang dianiaya akan mengalami
kerugian dan bencana sesuai denganv jenis penganiayaan terhadap dirinya, misalnya kehilangan
harta benda, menderita sakit fisik dan mental bahkan sampai kehilangan jiwa
Bila penganiaayaan itu terjadi
dimana-mana maka masyarakat tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman.v
Semangat dan gairah kerja masyarakat
akan menurun, karena merekav
dibayangi rasa takut terhadap perbuatan-perbuatan jahat orang zalim
Jika dalam suatu masyarakat atau
negerijumlah orang-orang yangv
zalimnya mayoritas dan mereka tidak bertobat maka tidak mustahil Allah SWT akan
menurunkan adzab-Nya
C. Cara menghindari aniaya
Dalam upaya menghindari perbuatan aniaya ini hendaknya kita memperhatikan
hak-hak diri sendiri, hak orang lain, hak binatang, alam, dan sebagainya.
Selain itu pula kita hendaknya takut kepada dosa, karena Allah swt telah
melarang kita berbuat aniaya, atau berbuat kerusakan di muka bumi ini.
Bab III
Penutup
Makalah dengan judul “Aniaya” akan lebih mudah dimengerti dan dipahami
khususnya bagi siswa, apabila pembelajaran lebih diorientasikan pada realita
kehidupan dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari untuk tidak berbuat aniaya.
Dengan mengetahui dampak-dampak negatif dari aniaya diharapkan akhlak para para
pelajar sebagai generasi muda pada khususnya dan seluruh umat manusia lambat
laun akan lebih baik. Dan ingatlah kekuasaan tertinggi hanya ada pada Allah!!
Jadi kita jangan pernah merasa paling berkuasa sehingga dapat berbuat
semena-mena kepada orang lain.